Menteri UMKM usulkan ojol masuk kategori UMKM

  • 16 April 2025 17:25 WIB
Pengendara ojek daring mengantar barang di Pasar Baru, Jakarta, Rabu (10/3/2025). Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pemerintah akan memasukkan pengemudi ojek online ke dalam kategori pelaku UMKM melalui revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026 agar mempunyai payung hukum yang jelas. ANTARA FOTO/Fathul Habib Sholeh/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4619x3079
Ukuran Berkas
3.35 MB
Disiarkan
16/04/2025 17:25 WIB
Fotografer
Fathul Habib Sholeh
Editor
Saptono