Rilis kasus narkoba Fachry Albar

  • 24 April 2025 16:41 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya (kedua kanan) didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto (kedua kiri) dan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Sambo (kanan) menyampaikan keterangan pers saat rilis kasus narkoba yang menjerat Aktor Fachry Albar (belakang tengah) di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Fachry Albar sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya sabu dengan berat bruto 0,65 gram, paket ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain dengan berat bruto 3,96 gram serta 27 butir pil alprazolam. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3328
Ukuran Berkas
1.69 MB
Disiarkan
24/04/2025 16:41 WIB
Fotografer
Putra M. Akbar
Editor
Yusran Uccang