Sidang putusan terdakwa kasus ganja TNBTS
Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina (kiri) memimpin sidang pembacaan putusan (vonis) kasus ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dengan terdakwa Bambang (kanan) di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (29/4/2025). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang menetapkan vonis penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan penjara kepada tiga terdakwa yakni Tomo, Tono dan Bambang karena terbukti melakukan tindak pidana menanam dan memelihara narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja dengan berat melebihi satu kilogram. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.
Foto Terkait