Rilis kejahatan di Tangerang dan Bekasi
Petugas membawa tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan balita berinisial HB (kiri) saat rilis dua kasus kejahatan di Tangerang dan Bekasi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Polda Metro Jaya mengamankan HB dengan kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan balita di Kabupaten Tangerang dan tersangka berinisial MA dalam kasus pembunuhan berencana di Cibitung, Kabupaten Bekasi dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Foto Terkait