Rilis kejahatan di Tangerang dan Bekasi
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (kanan) menyampaikan keterangan saat rilis dua kasus kejahatan di Tangerang dan Bekasi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Polda Metro Jaya mengamankan HB dengan kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan balita di Kabupaten Tangerang dan tersangka berinisial MA dalam kasus pembunuhan berencana di Cibitung, Kabupaten Bekasi dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Foto Terkait