Bareskrim ungkap kasus judi daring

  • 2 Mei 2025 19:03 WIB
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kiri) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menunjukkan barang bukti kasus judi daring saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi daring H55 Hiwin dengan modus menggunakan perusahaan merchant aggregator untuk transaksi serta memblokir 865 rekening yang diduga digunakan dalam kejahatan itu dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3335
Ukuran Berkas
2.91 MB
Disiarkan
02/05/2025 19:03 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Rahmadi Rekotomo