Rilis kasus penyuntikan gas LPG bersubsidi

  • 5 Mei 2025 12:41 WIB
Petugas menata barang bukti alat suntik regulator pada keterangan pers terkait kasus pengoplosan atau penyuntikan gas LPG bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan atau penyuntikan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi di dua lokasi yaitu Kabupaten Karawang dan Semarang dengan barang bukti sebanyak 4.495 tabung gas, alat suntik modifikasi/regulator, dan 4 tersangka. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.86 MB
Disiarkan
05/05/2025 12:41 WIB
Fotografer
Asprilla Dwi Adha
Editor
Akbar Nugroho Gumay