Polres Lhokseumawe ungkap kasus prostitusi online

  • 5 Mei 2025 17:13 WIB
Polisi menghadirkan tiga tersangka kasus prostitusi online (daring) dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Senin (5/5/2025). Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap tiga mucikari prostitusi daring dan pekerja seks komersial (PSK) dengan barang bukti tiga unit telepon genggam, bukti percakapan, bukti transfer uang, satu unit sepeda motor dan uang tunai yang diduga melanggar Syariat Islam dengan ancaman 100 kali hukuman cambuk. ANTARA FOTO/Rahmad/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.11 MB
Disiarkan
05/05/2025 17:13 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Nyoman Budhiyana