Sidang putusan kasus korupsi LRT Palembang
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Perenjhana Djaya Bambang Hariadi Wikanta (kiri), mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto (kedua kiri), mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto (ketiga kiri), dan mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo (keempat kiri) menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016-2020 di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/5/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 8 bulan kurungan penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Tukijo, sedangkan terdakwa Ignatius Joko Herwanto dan Septian Andri Purwanto kurungan penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan Bambang Hariadi Wikanta dijatuhkan hukuman kurungan penjara selama 5 tahun 4 bulan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pidana tambahan mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.
Foto Terkait