Sidang putusan kasus korupsi LRT Palembang

  • 6 Mei 2025 14:44 WIB
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Perenjhana Djaya Bambang Hariadi Wikanta (kanan) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan kasus korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang tahun 2016-2020 di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/5/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 8 bulan kurungan penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo, sementara kurungan penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto dan mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto, sedangkan mantan Direktur Utama PT Perenjhana Djaya Bambang Hariadi Wikanta dijatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt. *** Local Caption ***
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4393x2930
Ukuran Berkas
4.66 MB
Disiarkan
06/05/2025 14:44 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor