konferensi pers hasil penindakan BKC illegal di Batam
Personel Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam mengawal tiga tersangka saat konferensi pers hasil penindakan BKC illegal di Pelabuhan Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/5/2025). Terhitung dari Januari-April 2025 Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan BKC Hasil Tembakau (HT) illegal sebanyak 13,2 juta batang, 1,4 juta gram hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), serta 1.920 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai sekitar Rp37,5 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.
Foto Terkait