Sidang perdana pembunuhan agen mobil oleh oknum TNI AL

  • 6 Mei 2025 17:27 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan agen mobil, Kelasi Dua Dede Irawan (kiri) berjalan memasuki ruangan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Aceh, Selasa (6/5/2025). Sidang perdana yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh itu beragenda mendengar dakwaan Oditur Militer dan keterangan saksi-saksi atas kasus pembunuhan yang dilakukan Kelasi Dua Dede Irawan terhadap agen mobil, Hasfiani. ANTARA FOTO/Rahmad/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
06/05/2025 17:27 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Akbar Nugroho Gumay