Sidang perdana pembunuhan agen mobil oleh oknum TNI AL
Terdakwa kasus pembunuhan agen mobil, Kelasi Dua Dede Irawan (kiri) berjalan memasuki ruangan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Aceh, Selasa (6/5/2025). Sidang perdana yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh itu beragenda mendengar dakwaan Oditur Militer dan keterangan saksi-saksi atas kasus pembunuhan yang dilakukan Kelasi Dua Dede Irawan terhadap agen mobil, Hasfiani. ANTARA FOTO/Rahmad/bar
Foto Terkait