Pembayaran uang pengganti kasus korupsi PNBP jasa penundaan kapal

  • 6 Mei 2025 18:45 WIB
Kepala Kejari Batam I Ketut Kasna Dedi (kedua kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Batam Tohom Hasiholan (kedua kanan), Kasi Intel Kejari Batam Priandi Firdaus (kiri) dan seorang staf kejaksaan memperlihatkan uang penganti korupsi PNBP jasa penundaan kapal yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/5/2025). Kejaksaan Negeri Batam menerima titipan uang pengganti yang ketiga kalinya sebesar Rp 2,7 miliar dari total uang pengganti yang dibayar sebesar Rp7.050.000.000 dari Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra dan PT Segara Catur Perkasa Syahrul yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi PNBP jasa penundaan kapal di wilayah Batam tahun 2015-2021 yang perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.25 MB
Disiarkan
06/05/2025 18:45 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Akbar Nugroho Gumay