Sidang vonis Dwi Agus Sumarsono
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada PT Askrindo tahun 2018-2021 Dwi Agus Sumarsono berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Direktur Operasional Komersial PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo periode 2018-2020 tersebut dengan pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Foto Terkait