Sidang lanjutan mantan Gubernur Bengkulu

  • 7 Mei 2025 20:28 WIB
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Meri Sasdi (kanan) berjalan meninggalkan ruang sidang usai memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi oleh Gubernur Bengkulu periode 2016-2024 Rohidin Mersyah di Pengadilan Tipikor Bengkulu di Kota Bengkulu, Rabu (7/5/2025). Dalam sidang lanjutan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi yaitu Kadispora Provinsi Bengkulu Ika Joni Ikhwan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu Meri Sasdi, Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Haryadi, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu Karmawanto serta Staf ahli Gubernur Bengkulu Sisardi dan Zahirman Aidi. ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5088x3379
Ukuran Berkas
2.99 MB
Disiarkan
07/05/2025 20:28 WIB
Fotografer
Muhammad Izfaldi
Editor
Yusran Uccang