Kementerian Ketenagakerjaan perluas cakupan perlindungan kerja
Foto udara pekerja membersihkan kaca dinding luar salah satu gedung di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (10/5/2025). Kementerian Ketenagakerjaan memperluas cakupan perlindungan kerja untuk meningkatkan kepastian perlindungan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) seiring perubahan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 1 Tahun 2025. ANTARA FOTO/Umarul /YU
Foto Terkait