Kementerian Ketenagakerjaan perluas cakupan perlindungan kerja

  • 10 Mei 2025 15:05 WIB
Foto udara pekerja membersihkan kaca dinding luar salah satu gedung di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (10/5/2025). Kementerian Ketenagakerjaan memperluas cakupan perlindungan kerja untuk meningkatkan kepastian perlindungan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) seiring perubahan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 1 Tahun 2025. ANTARA FOTO/Umarul /YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3332
Ukuran Berkas
3.28 MB
Disiarkan
10/05/2025 15:05 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Yusran Uccang