Rilis kasus pencurian kelapa sawit dan premanisme di Kalteng

  • 13 Mei 2025 19:32 WIB
Sejumlah tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan premanisme berjalan menuju ruangan usai dihadirkan pada konferensi pers di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Selasa (13/5/2025). Polda Kalteng menetapkan 27 tersangka kasus pencurian TBS kelapa sawit di PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan dan mengungkap kasus premanisme di berbagai daerah di Kalteng dengan menangkap sejumlah tersangkanya. ANTARA FOTO/Auliya Rahman/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3276x2184
Ukuran Berkas
4.21 MB
Disiarkan
13/05/2025 19:32 WIB
Fotografer
Auliya Rahman
Editor
Rahmadi Rekotomo