Gelas kasus pengoplosan elpiji bersubsidi

  • 15 Mei 2025 14:33 WIB
Polisi mengamankan baran bukti saat gelar perkara kasus pengoplosan elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (15/5/2025). Polres Temanggung berhasil mengamankan empat tersangka berinisial J, WS, MF dan MBA dengan barang bukti 487 buah tabung gas elpiji 3 kg, 325 buah tabung gas elpiji 12 kg, alat pengoplos, segel tabung gas dan timbangan. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/Spt.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2079x3118
Ukuran Berkas
1.1 MB
Disiarkan
15/05/2025 14:33 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor
Saptono