Operasi pengawasan orang asing di Batam
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswad (tengah) bersama Dir Intelkam Polda Kepri AKBP Agung Budi Leksono (kiri) dan Kesi Tindak Pidana Umum Iqram Syah Putra (kanan) memberikan keterangan pada konferensi pers hasil operasi pengawasan terhadap orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau, Kamis (15/5/2025). Imigrasi Batam mengamankan sebanyak 23 WNA yakni 17 orang warga negara Myanmar, 2 orang warga negara Tiongkok, satu orang warga negara kanada dan 3 orang warga negara Bangladesh yang melanggar aturan keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU
Foto Terkait