Sidang tuntutan kasus korupsi tata kelola emas Antam

  • 15 Mei 2025 21:43 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Muhammad Abi Anwar bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Jaksa menuntut Vice President UBPP LM Antam periode 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011-2013 Herman, Senior Executive UBPP LM Antam 2013-2017 Dody Martimbang, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019-2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021-2022 Iwan Dahlan dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan atas kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas Antam seberat 109 ton selama periode 2010-2022. ANTARA FOTO/Fauzan/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
2.95 MB
Disiarkan
15/05/2025 21:43 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Yusran Uccang