Penertiban baliho tanpa izin

  • 17 Mei 2025 06:12 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh membongkar baliho tanpa izin di Banda Aceh, Jumat (16/5/2025). Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menertibkan 120 titik baliho karena tidak memiliki izin dan melanggar peraturan daerah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
3.07 MB
Disiarkan
17/05/2025 06:12 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor
Yusran Uccang