Penertiban baliho tanpa izin
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh membongkar baliho tanpa izin di Banda Aceh, Jumat (16/5/2025). Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menertibkan 120 titik baliho karena tidak memiliki izin dan melanggar peraturan daerah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU
Foto Terkait