Penertiban baliho tanpa izin
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) mengangkut baliho tanpa izin yang dibongkar paksa di Banda Aceh, Jumat (16/5/2025). Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menertibkan 120 titik baliho karena tidak memiliki izin dan melanggar peraturan daerah. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU
Foto Terkait