Operasi pengawasan orang asing di Bekasi

  • 20 Mei 2025 18:53 WIB
Petugas menata barang bukti berupa paspor sebelum konferensi pers operasi pengawasan terhadap orang asing di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025). Imigrasi Bekasi mengamankan sejumlah warga negara asing (WNA) yaitu 8 orang warga Nigeria, 2 orang Kamerun, 10 orang Pakistan, 3 orang Suriah, 1 orang Aljazair dan 3 orang China yang diduga melanggar aturan keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3336
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
20/05/2025 18:53 WIB
Fotografer
Fah
Editor
Puspa Perwitasari