Pemusnahan barang bukti Tipidum berkekuatan hukum di Kendari

  • 22 Mei 2025 17:37 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakara memasukkan barang bukti jenis sabu ke dalam mesin insinerator untuk dimusnahkan di Kejaksaan negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (22/5/2025). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti tindak pidana umum narkotika dan non narkotika berasal dari 133 perkara yang telah berkekuatan hukum (Inkracht) periode Januari hingga April 2025. ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
22/05/2025 17:37 WIB
Fotografer
Andry Denisah
Editor
Yusran Uccang