Imigrasi ungkap kasus WNA memiliki uang palsu

  • 27 Mei 2025 16:32 WIB
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memiliki uang dolar palsu dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat mengamankan dua WNA dari Kamerun berinisial TFN, FJN yang memiliki 1.600 dolar AS palsu dan satu WNA berinisial BDD pemegang paspor Kanada yang diduga memiliki 900 dolar AS. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3337
Ukuran Berkas
1.54 MB
Disiarkan
27/05/2025 16:32 WIB
Fotografer
Fakhri Hermansyah
Editor
Akbar Nugroho Gumay