Imigrasi ungkap kasus WNA memiliki uang palsu
Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memiliki uang dolar palsu dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat mengamankan dua WNA dari Kamerun berinisial TFN, FJN yang memiliki 1.600 dolar AS palsu dan satu WNA berinisial BDD pemegang paspor Kanada yang diduga memiliki 900 dolar AS. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/bar
Foto Terkait