Imigrasi ungkap kasus WNA memiliki uang palsu
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (kiri) bersama Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Bismo Teguh (tengah) dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers Warga Negara Asing (WNA) yang diduga memiliki uang dolar palsu di Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat mengamankan dua WNA dari Kamerun berinisial TFN, FJN yang memiliki 1.600 dolar AS palsu dan satu WNA berinisial BDD pemegang paspor Kanada yang diduga memiliki 900 dolar AS. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/bar
Foto Terkait