Kejari Batam tangkap buronan kasus pencemaran lingkungan

  • 3 Juni 2025 19:24 WIB
Petugas menggiring buronan Muhammad Raga Syahputra terpidana kasus pencemaran lingkungan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Selasa (3/6/2025). Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Batam menangkap Muhammad Raga Syahputra selaku Direktur PT Telaga Biru Semesta yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam yang melakukan dumping limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin pada 2023 dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan denda Rp1,7 miliar serta diwajibkan membersihkan limbah B3 campuran sekitar 600 ton. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.83 MB
Disiarkan
03/06/2025 19:24 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Fanny Octavianus