Kompol Satria Nanda divonis seumur hidup

  • 4 Juni 2025 18:55 WIB
Petugas Kejaksaan membuka borgol terdakwa kasus narkoba Kompol Satria Nanda (kanan) mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang saat akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6/2025). Majelis hakim memvonis Kompol Satria Nanda pidana penjara seumur hidup atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
6.94 MB
Disiarkan
04/06/2025 18:55 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Zarqoni Maksum