Vonis mati sindikat narkoba di Dumai
Majelis hakim menggelar sidang secara daring perkara narkoba dengan terdakwa Yanto, Kasmini dan Rudianto dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Dumai, Riau, Rabu (11/6/2025). PN Kelas IA Dumai memvonis Yanto dengan hukuman mati (conform), Kasmini dengan vonis penjara seumur hidup (conform) dan Rudianto vonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah menjadi perantara jual beli 1.571 gram sabu-sabu dan 2669 butir pil ekstasi. Sebelumnya Yanto dan Kasmini adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Bengkalis yang sedang menjalani masa hukuman masing-masing penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nz
Foto Terkait