Sidang pembacaan putusan Hendry Lie

  • 12 Juni 2025 19:27 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Hendry Lie (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Majelis Hakim memvonis pemilik PT Tinindo Internusa itu dengan pidana penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
2.4 MB
Disiarkan
12/06/2025 19:27 WIB
Fotografer
Bayu Pratama S
Editor
Puspa Perwitasari