Sidang pembacaan putusan Hendry Lie

  • 12 Juni 2025 19:27 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Hendry Lie (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2025). Majelis Hakim memvonis pemilik PT Tinindo Internusa itu dengan pidana penjara 14 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3326
Ukuran Berkas
2.74 MB
Disiarkan
12/06/2025 19:27 WIB
Fotografer
Bayu Pratama S
Editor
Puspa Perwitasari