Alokasi area untuk UMKM di ruang publik
Calon penumpang berjalan di depan stan UMKM Stasiun Semarang Tawang, Semarang Utara, Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa 30 persen ruang publik seperti stasiun, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, dan bandara wajib dialokasikan untuk pelaku UMKM, guna menciptakan ekosistem UMKM yang inklusif dan berdaya saing, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto Terkait