Alokasi area untuk UMKM di ruang publik

  • 16 Juni 2025 12:22 WIB
Calon penumpang memilih produk di stan UMKM Stasiun Semarang Tawang, Semarang Utara, Semarang, Jawa Tengah, Senin (16/6/2025). Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa 30 persen ruang publik seperti stasiun, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, dan bandara wajib dialokasikan untuk pelaku UMKM, guna menciptakan ekosistem UMKM yang inklusif dan berdaya saing, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5500x3659
Ukuran Berkas
5.13 MB
Disiarkan
16/06/2025 12:22 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Fanny Octavianus