Pengkategorian pengemudi layanan transportasi daring
Pengemudi layanan transportasi daring (ojek online) membawa penumpang saat melintas di kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025). Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lagi-lagi menyatakan bahwa pengemudi layanan transportasi daring sebaiknya dikategorikan sebagai pelaku UMKM bukan pekerja dan karyawan tetap perusahaan aplikator guna memudahkan mereka memperoleh insentif dari negara, seperti pajak insentif UMKM hingga berbagai macam bantuan sosial dari Pemerintah. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Foto Terkait