Pengkategorian pengemudi layanan transportasi daring

  • 17 Juni 2025 22:33 WIB
Pengemudi layanan transportasi daring (ojek online) membawa penumpang saat melintas di kawasan Braga, Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/6/2025). Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah lagi-lagi menyatakan bahwa pengemudi layanan transportasi daring sebaiknya dikategorikan sebagai pelaku UMKM bukan pekerja dan karyawan tetap perusahaan aplikator guna memudahkan mereka memperoleh insentif dari negara, seperti pajak insentif UMKM hingga berbagai macam bantuan sosial dari Pemerintah. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.88 MB
Disiarkan
17/06/2025 22:33 WIB
Fotografer
Novrian Arbi
Editor
Fanny Octavianus