Pemberlakuan penyesuaian tarif tol Malang-Pandaan
Pengendara mobil melintas di ruas Tol Malang-Pandaan saat memasuki di gerbang tol Lawang, Malang, Jawa Timur, Rabu (18/6/2025). PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM) resmi menaikkan tarif seluruh golongan kendaraan di ruas tol tersebut mulai 18 Juni 2025 pukul 00.00 WIB berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dengan kenaikan berkisar Rp2.500 hingga Rp5. 500 sebagai upaya menjaga kualitas layanan serta meningkatkan standar infrastruktur jalan tol demi kenyamanan dan keselamatan pengguna. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.
Foto Terkait