Pemberlakuan penyesuaian tarif tol Malang-Pandaan

  • 18 Juni 2025 14:58 WIB
Pengendara mobil melintas di ruas Tol Malang-Pandaan saat memasuki di gerbang tol Lawang, Malang, Jawa Timur, Rabu (18/6/2025). PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM) resmi menaikkan tarif seluruh golongan kendaraan di ruas tol tersebut mulai 18 Juni 2025 pukul 00.00 WIB berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dengan kenaikan berkisar Rp2.500 hingga Rp5. 500 sebagai upaya menjaga kualitas layanan serta meningkatkan standar infrastruktur jalan tol demi kenyamanan dan keselamatan pengguna. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.78 MB
Disiarkan
18/06/2025 14:58 WIB
Fotografer
Ari Bowo Sucipto
Editor
Nyoman Budhiyana