Kasus praktik aborsi ilegal di Papua Barat Daya

  • 23 Juni 2025 16:48 WIB
Garis polisi terpasang di kamar praktik aborsi ilegal di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (23/6/2025). Kepolisian Resort Kota Sorong mengungkap kasus praktik aborsi ilegal yang dilakukan sejak tahun 2020 oleh dua orang perempuan berinisial BF (49) dan DS (47) dengan jumlah janin yang digugurkan diperkirakan sekitar 150 janin dengan biaya aborsi Rp1,5 juta hingga Rp4 juta. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3977x2652
Ukuran Berkas
1.28 MB
Disiarkan
23/06/2025 16:48 WIB
Fotografer
Olha Mulalinda
Editor
Rahmadi Rekotomo