Jemput bola pembayaran PBB di Medan
Petugas melayani warga melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat layanan jemput bola di Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/6/2025). Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mencatat penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) periode 1 Januari hingga 20 Juni 2025 sebesar Rp385,6 miliar, yang terdiri dari Rp236,6 miliar dari PBB dan sebesar Rp148,9 miliar dari BPHTB atau sudah mencapai 50,4 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun. ANTARA FOTO/Yudi Manar/rwa.
Foto Terkait