Program pemutihan pajak kendaraan di Banten diperpanjang

  • 28 Juni 2025 17:02 WIB
Sejumlah wajib pajak antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Serang, Banten, Sabtu (28/6/2025). Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025 guna merespon masukan dan permohonan dari masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang memberikan penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.96 MB
Disiarkan
28/06/2025 17:02 WIB
Fotografer
Angga Budhiyanto
Editor
Yusran Uccang