Upaya meningkatkan daya saing dan jaminan mutu produk perikanan

  • 2 Juli 2025 13:41 WIB
Pedagang menjajakan ikan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Beba, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/7/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PERMEN KP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penerapan standar bahan baku pengolahan ikan sebagai acuan bagi seluruh pelaku usaha perikanan guna meningkatkan daya saing dan jaminan mutu produk perikanan. ANTARA FOTO/Arnas Padda/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.11 MB
Disiarkan
02/07/2025 13:41 WIB
Fotografer
Arnas Padda
Editor
Yusran Uccang