KKP terbitkan regulasi standar bahan baku pengolahan ikan

  • 2 Juli 2025 16:55 WIB
Pekerja menjemur ikan asin di Karangantu, Kota Serang, Banten, Rabu (2/7/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan sebagai upaya meningkatkan daya saing dan jaminan mutu produk perikanan, di mana peraturan itu menjadi langkah strategis dalam mendorong hilirisasi sektor kelautan serta perikanan sekaligus mendukung peningkatan akses pasar domestik maupun internasional. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.39 MB
Disiarkan
02/07/2025 16:55 WIB
Fotografer
Angga Budhiyanto
Editor
Akbar Nugroho Gumay