Pembebasan pajak daerah kendaraan bermotor di Jawa Timur

  • 14 Juli 2025 15:05 WIB
Petugas melayani pengurusan dokumen kendaraan bermotor warga di Samsat Surabaya Utara, Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/7/2025). Pemprov Jawa Timur hinggal 31 Agustus 2025 menerapkan kebijakan pembebasan pajak daerah bagi masyarakat Jawa Timur pemilik kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga yang masuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), beberapa di antaranya bebas sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas PKB progresif serta bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.38 MB
Disiarkan
14/07/2025 15:05 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Puspa Perwitasari