Kejagung tetapkan tersangka kasus digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek
Tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih berjalan memasuki mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dengan satu tersangka masih buron karena terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara senilai Rp1,980 triliun. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Foto Terkait