Pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap di Kota Cilegon
Tumpukan rokok ilegal dibakar saat pemusnahan berbagai barang bukti berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Kota Cilegon, Banten, Selasa (22/7/2025). Kejaksaan Negeri Cilegon memusnahkan berbagai barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap periode April-Juni 2025 di antaranya rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 12.480.000 batang atau setara 780 karton bernilai sekitar Rp17 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar, beragam jenis narkotika, senjata tajam, serta obat-obatan terlarang seperti tramadol, eksimer, dan dextro. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/rwa.
Foto Terkait