Pinjaman untuk pendanaan Koperasi Merah Putih

  • 31 Juli 2025 17:51 WIB
Pekerja memberi pakan ikan lele di kolam budi daya bioflok mitra binaan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten, Kamis (31/7/2025). Pemerintah menerbitkan peraturan tentang tata cara pinjaman untuk mendanai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dimana Koperasi Merah Putih bisa mengakses pinjaman hingga Rp3 miliar dari bank Himbara dengan bunga tetap sebesar enam persen per tahun, tenor enam tahun, dan masa tenggang enam hingga delapan bulan. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/sgd
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.51 MB
Disiarkan
31/07/2025 17:51 WIB
Fotografer
Angga Budhiyanto
Editor
Sigid Kurniawan