Kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi
Polisi menunjukkan barang bukti tabung elpiji saat rilis kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (5/8/2025). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap tersangka MA atas kasus dugaan memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung elpiji 12 kilogram untuk dijual dengan harga nonsubsidi, dan menyita barang bukti sebanyak 125 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi baik terisi dan kosong, 12 tabung elpiji 12 kilogram baik terisi dan kosong, regulator elpiji dan mobil Suzuki Carry bernomor polisi N 9085 EH. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
Foto Terkait