KPK tahan Bupati Kolaka Timur

  • 9 Agustus 2025 04:08 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers penahanan tersangka pasca OTT terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. KPK menahan lima tersangka dalam kasus tersebut yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD di Kolaka Timur Andi Lukman Hakim, PPK proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto, pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) Deddy Karnady dan KSO PT PCP Arif Rahman dengan mengamankan barang bukti sebesar Rp200 juta dari nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.34 MB
Disiarkan
09/08/2025 04:08 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Sigid Kurniawan