Vonis hukuman cambuk dua pelaku seksual sesama jenis

  • 11 Agustus 2025 16:13 WIB
Polisi berjaga saat dua terdakwa dugaan pelanggaran Syariat Islam dalam kasus Jarimah Liwath atau berhubungan seksual sesama jenis (gay) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan di Mahkamah Syar'iyah, Banda Aceh, Aceh, Senin (11/8/2025). Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Aceh menjatuhkan putusan hukuman 80 kali cambuk terhadap kedua terdakwa. ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.81 MB
Disiarkan
11/08/2025 16:13 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Nyoman Budhiyana