Pemusnahan barang kena cukai ilegal di Semarang

  • 19 Agustus 2025 12:35 WIB
Petugas gabungan menghancurkan barang bukti berupa ponsel pintar ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (19/8/2025). Bea Cukai Kota Semarang memusnahkan barang ilegal berbahaya bagi masyarakat yang merupakan hasil penindakan dari periode tahun 2024 hingga 2025 yakni sebanyak 6.212.232 batang rokok, 225 gram tembakau iris, 8.649,63 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan empat buah ponsel pintar dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp11,3 miliar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3335
Ukuran Berkas
2.94 MB
Disiarkan
19/08/2025 12:35 WIB
Fotografer
Makna Zaezar
Editor
Nyoman Budhiyana