SIDANG PEMBUNUHAN IBU HAMIL

  • 9 Oktober 2012 15:45
DEPOK, 9/10 - SIDANG PEMBUNUHAN IBU HAMIL. Tiga terdakwa kasus pembunuhan wanita hamil Titi Mujianti (29) di Sukmajaya Depok pada 11 Juni 2012 lalu, DA (27), NL (20), dan NK (20), usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri kota Depok, Jawa Barat, Selasa (9/10). Menurut Jaksa Penuntut Umum Andi Azis , ketiga terdakwa yang dijuluki trio macan tersebut dapat dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. FOTO ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/ss/pd/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1661
Ukuran Berkas
972.62 KB
Disiarkan
09/10/2012 15:45 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor